Contoh Penghitungan PPh WP Badan Yang Peredaran Brutonya Tidak Melebihi Rp. 4,8 Milyar (sesuai PP 46)

Peraturan Pemerintan Nomor 46 Tahun 2013 mulai berlaku tanggal 1 Juli 2013, maka sejak berlakunya PP tersebut perhitungan pajak terutang wajib pajak badan yang peredaran brutonya tidak melebihi Rp. 4.800.000.000,- (Empat Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah) dalam satu tahun pajak maka dikenakan tarif 1%.

Peredaran bruto yang dimaksud dalam PP 46 tersebut di atas adalah peredaran bruto untuk tahun pajak sebelumnya, sehingga pengenaan tarif 1% tersebut untuk masa pajak berikutnya.

Misal:
PT. Bagas Farel berdasarkan SPT Tahunan tahun 2014 melaporkan Peredaran brutonya sebesar Rp. 3.650.750.000,- (Tiga Miliar Enam Ratus Lima Puluh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Karena Peredaran bruto tahun 2014 PT.Bagas Farel di bawah Rp. 4.800.000.000,- maka untuk tahun pajak 2015 PT. Bagas Farel harus melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai PP 46.
contoh untuk masa januari 2015 peredaran bruto PT. Bagas Farel sebesar Rp. 375.685.000,- maka pajak terutangnya = Rp. 375.685.000,- X 1% = Rp. 3.756.850,-

Pajak terutang sebesar Rp. 3.756.850,- disetorkan ke Bank persepsi pajak dengan menggunakan media Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Kode Akun Pajak 4111128 dan Kode Jenis Setoran 420 dan disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (Februari).

Demikian contoh perhitungan PPh WP badan yang peredaran brutonya dibawah Rp. 4.800.000.000,-
Semoga bisa membantu...
Mohon Koreksi bila ada salah...

Indahnya berbagi....

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel