Contoh Penghitungan PPh WP Badan Yang Peredaran Brutonya Di Atas Rp. 4,8 Milyar s/d Rp. 50 Milyar

Sebelumnya saya telah sharing contoh perhitungan PPh WP Badan yang peredaran brutonya tidak melebihi Rp. 4.800.000.000,- sekarang saya akan sharing contoh menghitung PPh WP Badan yang peredaran brutonya di atas 4.800.000.000,- s/d 50.000.000.000,- untuk wajib pajak yang sesuai dengan kriteria ini maka perhitungan pajaknya sesuai dengan yang berlaku umum / sesuai dengan pasal 17 ayat (1) huruf B dan pasal 31E Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan.

Untuk wajib pajak yang dalam satu tahun pajak peredaran bruto nya di atas 4.800.000.000 sampai dengan 50.000.000.000,-penghitungan pajak terutangnya seperti terlihat dalam contoh soal di bawah ini:

Contoh:
Peredaran Bruto PT. Bagas Farel tahun 2014 sebesar Rp. 5.275.500.000,- karena peredaran bruto untuk tahun 2014 ini melebihi Rp. 4.800.000.000,- maka untuk tahun pajak 2015 PT. Bagas Farel menggunakan perhitungan yang umum untuk menghitung pajak terutangnya.
Selama tahun 2015 peredaran bruto PT. Bagas Farel diketahui sebesar Rp. 6.355.875.000,- dengan laba sebelum pajak (Penghasilan Kena Pajak) sebesar Rp.953.400.000,-

Hitung berapa Pajak terutang PT. Bagas Farel untuk tahun pajak 2015?

Jawaban:
PKP Mendapat Fasilitas = 4.800.000.000 /  6.355.875.000 X 953.400.000
                                        = 720.014.160,-
PKP Tidak Mendapat Fasilitas = 953.400.000 - 720.014.160
                                                  = 233.385.840,-

PPh Terutang:
Mendapat Fasilitas = 50% X 25% X 720.014.160
                               = 90.001.770,-

Tidak Mendapat Fasilitas = 25% X 233.385.840
                                         = 58.348.460,-

Jadi Total PPh Terutang = 90.001.770,- + 58.348.460,-
                                       = 148.350.230,-

Keterangan :
PPh Terutang Mendapat Fasilitas:
50% = Fasilitas pengurangan Tarif
25% = Tarif PPh WP Badan Sesuai Pasal 17 ayat (1) hururf B

Demikian contoh perhitungan PPh WP Badan yang peredaran brutonya di atas 4.800.000.000 s/d 50.000.000.000... Selanjutnya teman-teman bisa membaca contoh Penghitungan PPh Badan yang Peredaran Brutonya di atas Rp. 50.000.000.000,-
Semoga tulisan ini bisa membantu....
Mohon koreksi bila ada salah...

Indahnya berbagi..... 









Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel