Contoh Penghitungan PPh WP Badan Yang Peredaran Brutonya Di Atas Rp. 4,8 Milyar s/d Rp. 50 Milyar
Untuk wajib pajak yang dalam satu tahun pajak peredaran bruto nya di atas 4.800.000.000 sampai dengan 50.000.000.000,-penghitungan pajak terutangnya seperti terlihat dalam contoh soal di bawah ini:
Contoh:
Peredaran Bruto PT. Bagas Farel tahun 2014 sebesar Rp. 5.275.500.000,- karena peredaran bruto untuk tahun 2014 ini melebihi Rp. 4.800.000.000,- maka untuk tahun pajak 2015 PT. Bagas Farel menggunakan perhitungan yang umum untuk menghitung pajak terutangnya.
Selama tahun 2015 peredaran bruto PT. Bagas Farel diketahui sebesar Rp. 6.355.875.000,- dengan laba sebelum pajak (Penghasilan Kena Pajak) sebesar Rp.953.400.000,-
Hitung berapa Pajak terutang PT. Bagas Farel untuk tahun pajak 2015?
Jawaban:
PKP Mendapat Fasilitas = 4.800.000.000 / 6.355.875.000 X 953.400.000
= 720.014.160,-
PKP Tidak Mendapat Fasilitas = 953.400.000 - 720.014.160
= 233.385.840,-
PPh Terutang:
Mendapat Fasilitas = 50% X 25% X 720.014.160
= 90.001.770,-
Tidak Mendapat Fasilitas = 25% X 233.385.840
= 58.348.460,-
Jadi Total PPh Terutang = 90.001.770,- + 58.348.460,-
= 148.350.230,-
Keterangan :
PPh Terutang Mendapat Fasilitas:
50% = Fasilitas pengurangan Tarif
25% = Tarif PPh WP Badan Sesuai Pasal 17 ayat (1) hururf B
Demikian contoh perhitungan PPh WP Badan yang peredaran brutonya di atas 4.800.000.000 s/d 50.000.000.000... Selanjutnya teman-teman bisa membaca contoh Penghitungan PPh Badan yang Peredaran Brutonya di atas Rp. 50.000.000.000,-
Semoga tulisan ini bisa membantu....
Mohon koreksi bila ada salah...
Indahnya berbagi.....