Perusahaan Tunggak Pajak Rp 412 juta, Tanah Setengah Hektare Disita
![]() |
KPP Pratama Bandung Cibeunying berhasil menyita sebidang tanah milik PDAP, Selasa (25/04/2017) |
PDAP merupakan Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Bandung Cibeunying. Namun, aset-asetnya tersebar di beberapa kota, salah satu asetnya yang dilakukan penyitaan tersebut.
baca juga : KPP Pratama Bandung Cibeunying Sita Harta Penunggak Pajak
PDAP tercatat belum melunasi utang pajaknya dengan nilai total sebesar Rp 412 juta. Upaya penyitaan pun dilancarkan oleh KPP Pratama Bandung Cibeunying. Hal ini dilakukan setelah melakukan serangkaian kegiatan penagihan aktif, mulai dari menerbitkan surat teguran, surat paksa, sampai dengan pemberitahuan penyitaan.
Setelah dilakukan penyitaan, diharapkan Wajib Pajak melunasi utang pajaknya. Namun, apabila Wajib Pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya, maka akan masuk ke tahap selanjutnya, yaitu pelelangan dan hasil lelang akan disetorkan ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak.
Selain untuk menagih tunggakan utang pajak, penyitaan juga ditujukan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya dalam membangun Negara.(wrdhn/hp/*)