Cara Installl e-SPT untuk Pelaporan SPT Tahunan OP
![]() |
Petunjuk Install e-SPT |
- Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat dan aman, karena lampiran dalam bentuk media CD/disket.
- Data perpajakan terorganisir dengan baik.
- Sistem aplikasi e-SPT mengorganisasikan data perpajakan perusahaan dengan baik dan sistematis.
- Penghitungan dilakukan secara cepat dan tepat karena menggunakan sistem komputer.
- Kemudahan dalam membuat Laporan Pajak.
- Data yang disampaikan WP selalu lengkap, karena penomoran formulir dengan menggunakan sistem komputer.
- Menghindari pemborosan penggunaan kertas.
Baca Juga : Cara Lapor Pajak Orang Pribadi via e-Form
Sampai dengan minggu kedua di bulan terakhir batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, masih banyak pertanyaan dari Wajib Pajak tentang apa itu e-SPT dan bagaimana cara meng-install aplikasi tersebut.
Berikut petunjuk cara menginstall e-SPT untuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi (contoh menggunakan formulir 1770).
Berikut petunjuk cara menginstall e-SPT untuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi (contoh menggunakan formulir 1770).
- Buka website Direktorat Jenderal Pajak di http://pajak.go.id/. Kemudian klik Aplikasi e-SPT PPh OP 2016 Ver 1.5
- Dowload keempat link yang ada dibagan bawah (lihat gambar). Kemudian, extract keempat file tersebut.
- Lalu klik folder �Setup 1.5� dan klik �setup.exe�.
- Selanjutnya, buka folder �Patch 1.5� dan double klik �Patch.exe�.
- Kemudain buka aplikasi yang telah berhasil terinstall kemudian klik �yes�.
- Buka tab Menu, pilih �Koneksi Database�.
- Kemudian klik �Database�.
- Selanjutya, klik �data.accdb�. File ini bisa diperbanyak atau dicopy untuk NPWP berbeda.
- Masukkan passwod 123, lalu klik �Login�.
- Maskkan data identitas Anda di Menu Profil Wajib Pajak yang meliputi Informasi Wajib Pajak, Status Kewajiban Perpajakan Suami-Istri, dan Informasi Kuasa. Kemudian, buka data.accdb untuk Wajib Pajak yang bersangkutan.
- Pilih menu Utility dan lakukan setting PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Lakukan langkah-langkah seperti pada gambar untuk melakukan setting PTKP terupdate. Kemudian, klik �Simpan�.
- Klik menu Surat Pemberitahuan (SPT). Lalu, klik Buat SPT Baru.
- Pilih jenis SPT yang akan digunakan. Lalu ubah tahun pajak sesuai dengan SPT yang akan dibuat.
- Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) lalu pilih �Buka SPT yang ada�.
- Buka SPT dan isi semua formulirnya sesuai dengan kondisi.
- Klik �Rekam SSP� jika ada kurang pajak daam setahun. Klik �Menu Cetakan� untuk mencetak SPT Induk. Jika data yang dimasukkan sudah benar, klik �Lapor Dta SPT ke KPP�. Dengan demikian, semua data yang dimasukkan pada aplikasi ini akan tersimpan dalam format csv. Janagan mengganti nama (rename) karena akan beresiko file tidak terbaca. Selanjutnya, file ini harus diupload ke e-filing di website djponline.pjak.go.id beserta dokumen pendukung (dalam format pdf) jika ada.