Ini Tarif PPh Pengalihan Tanah dan Bangunan Terbaru sesuai PP 34 Tahun 2016

PP 34 tahun 2016 tentang Pajak Penghasilam atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan beserta Perubahannya 


Catatan Ekstens - Pemerintah akhirnya memutuskan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan dari semula 5% menjadi 2,5%. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilam atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan beserta Perubahannya.
Baca juga : Jenis-jenis Pajak atas Transaksi Properti

Pengenaan tarif baru ini mulai berlaku sejak 30 hari sejak diundangkan tanggal 8 Agustus 2016 atau mulai tanggal 7 September 2016.

Tarif PPh Final yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan :

a. 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;

b. 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau

c. 0% (nol persen) atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan kepada pemerintah, BUMN yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah, atau BUMD yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam UU yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Sedangkan yang termasuk pengertian nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah :
  • a. nilai berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dalam hal pengalihan hak kepada pemerintah;
  • b. nilai menurut risalah lelang, dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang (Vendu Reglement Staatsblad Tahun 1908 Nomor 189 beserta perubahannya);
  • c. nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa,selain pengalihan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
  • d. nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;atau
  • e. nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.


Dalam PP 34 tahun 2016, secara khusus menyebutkan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan merupakan objek PPh final ini.

"Atas Penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya terutang PPh yang bersifat final", begitu bunyi pasal 1 ayat (1).

Penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli adalah penghasilan dari :

a. pihak penjual yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli pada saat pertama kali ditandatangani, atau

b. pihak pembeli yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli sebelum terjadinya perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual beli, atas terjadinya perubahan pihak pembeli dalam perjanjian pengikatan jual beli tersebut.

Proses pengalihan hak yang dikenakan pajak final ini dapat melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris atau menggunakan cara lain yang disepakati antara para pihak.

Selengkapnya dapat dilihat dan download PP 34 tahun 2016

aturan terkait : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016

Demikian catatan kali ini, jika ada pertanyaan, silakan isi komentar dibawah atau menghubungi KPP terdekat atau kring pajak 1500200. Terima kasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel