Cara Pengisian SPT Masa PPh Pasal 21 Yang Nihil (non espt / manual)
Seperti kita ketahui saat ini SPT masa PPh Pasal 21 terdapat 2 jenis, yaitu SPT masa PPh Pasal 21 manual dan SPT PPh Pasal 21 yang berbentuk elektronik (ESPT). Yang saat ini akan saya sharing adalah cara pengisian SPT Masa PPh Pasal 21 Nihil di SPT Manual.
Dengan adanya penyesuaian PTKP melalui PMK Nomor 122/PMK.010/2015, besar kemungkinan banyak perusahaan menengah ke bawah yang penghasilan karyawannya dibawah PTKP, sehingga pajak terutangnya nihil.
Lalu bagaimana cara mengisi SPT PPh Pasal 21 yang Nihil?? kita langsung aja simulasi dengan contoh kasusnya.
Misal diketahui dalam catatan pembayaran gaji dan perhitungan pajak sebuah perusahaan sebagai berikut:
Ket:
PTKP yang digunakan PTKP yang baru tahun 2015
Dilihat dari tabel pembayaran gaji dan perhitungan pajak di atas, sudah jelas bahwa tidak ada potongan pajak atas penghasilan yang diberikan atas pegawai aliah nihil...
Lalu bagaimana cara pengisian SPT masa PPh Pasal 21 atas parak terutang yang nihil ini??
Pertama, Pastikan teman-teman formulir yang akan diisi adalah formulir 1721 yach teman-teman, jangan formulir yang lain... hehehe
Kedua, isi masa pajak (Panah A) dengan masa pajak yang akan dilaporkan, dalam contoh ini masa pajak bulan juli (bulan 7), selanjutnya cakra kotak yang bertuliskan SPT Normal (Panah B), Selanjutnya isi identitas perusahaan sebagai pemotong pajak (Panah C).
identitas perusahaan dibawah adalah fiktif..
Ketiga, Isi Kolom 4 Jumlah penerima penghasilan dengan jumlah pegawai yang menerima penghasilan, dalam contoh di atas sebanyak 8 orang, selanjutnya isi kolom 5 Jumlah penghasilan Bruto dengan jumlah seluruh penghasilan pegawai, dalam contoh di atas jumlahnya RP. 23.000.000,- dan kolom 6 Jumlah pajak Dipotong isi dengan jumlah pajak yang dipotong, dalam contoh di atas nihil / nol.
Keempat, Isi nomor urut 14 dan 15 dengan nol, itu merupakan penjumlahan dari atas..
Kelima, Untuk selanjutnya isi halaman 2, yang pertama harus diisi di halaman 2 adalah NPWP perusahaan sebagai pemotong pajak..
Keenam, Selanjutnya isi identitas pemotong / pimpinan perusahaan yang mempunyai hak untuk menandatangani SPT (lihat panah G), selanjutnya tanda tangan dan kasih stempel perusahaan (lihat panah H)
Sekian teman-teman artikel tentang cara pengisian SPT masa PPh Pasal 21 manual yang pajak terutangnya nihil..
Semoga dapat membantu...
Mohon koreksi bila ada salah..
Indahnya berbagi....





