Cara Menghitunga PPh OP Dengan Noram Terbaru (Menurut Per DJP Nomor : PER-17/PJ/2015
Ada beberapa perubahan yang tercantum dalam PER DJP No 17 tanun 2015 ini, diantaranya:
Pertama, batasan peredaran bruto dalam satu tahun untuk WPOP yang melakukan perkerjaan bebas ataupun usahawan yang wajib menyelenggarakan pembukuan adalah sebesar Rp. 4.800.000.000,- (Empat Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah) atau lebih, sedangkan dalam peraturan sebelumnya sebesar Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) seperti yang tercantum dalam Pasal 1 Ayat 1.
Kedua, batasan peredaran bruto dalam satu tahun untuk WPOP yang melakukan perkerjaan bebas ataupun usahawan yang wajib menyelenggarakan pencatatan adalah kurang dari Rp. 4.800.000.000,- (Empat Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah), sedangkan dalam peraturan sebelumnya sebesar Rp. 600.000.000,-(Enam Ratus Juta Rupiah) seperti yang tercantum dalam Pasal 1 Ayat 2.
Ketiga, besaran prosentase norma penghitungannya yang tercantum dalam lampiran masing masing peraturan ini, bisa teman-teman lihat di lampirannya...
Cara menghitung pajak penghasilan yang memakai norma menurut PER No 17 tahun 2015 ini, langkah-langkahnya sama seperti perhitungan yang sebelumnya, yaitu:
Pertama, tentukan Penghasilan Neto dengan cara Peredaran Bruto x Prosentase Norma.
Kedua, Tentukan Penghasilan Kena Pajak dengan cara Penghasilan Neto - PTKP.
Ketiga, Hitung Pajak Terutang dengan cara Penghasilan Kena Pajak x Tarif Pajak sesuai pasal 17 UU PPh.
Contoh:
Tn. Bagas Farel seorang Akuntan Publik, menikah dengan tanggungan anak sebanyak 2 orang, Kantor Akuntan Publik Tn. Bagas Farel berada di kota Bandung, dan peredaran bruto selama tahun 2016 sebesar Rp. 1.300.000.000,- selain itu Tn. Bagas Farel juga memiliki sebuah restoran di kota yang sama, dan peredaran bruto restoran itu selama tahun 2016 sebesar Rp. 850.000.000,- Tn. Bagas Farel telah menyampaikan pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan ke DJP 3 bulan sejak awal tahun 2016
Jawab:
Penghasilan Neto:
1. Jasa Kantor Akuntan Publik (69200) Rp. 1.300.000.000,- x 50% = Rp. 650.000.000,-
2. Restoran (56101) Rp. 850.000.000,- X 25% = Rp. 145.000.000,-
Jumlah Penghasilan Neto = Rp. 795.000.000,-
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP terbaru)
WP Sendiri = 36.000.000,-
Istri = 3.000.000,-
Tanggunan Anak (2) = 6.000.000,-
Jumlah PTKP = Rp. 45.000.000,-
Penghasilan Kena Pajak = Rp. 750.000.000,-
Pajak Terutang:
5% X Rp. 50.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
15% X Rp. 200.000.000,- = Rp. 30.000.000,-
25% X Rp. 250.000.000,- = Rp. 62.500.000,-
30% X Rp. 250.000.000,- = Rp. 75.000.000,-
Jumlah = Rp. 170.000.000,-
PPh Terutang / Kurang Bayar Rp. 170.000.000,-
Sekian sedikit penjelasan tentang PER DJP No PER-17/PJ/2015 dan contoh perhitungannya...
Semoga bisa membantu....
Mohon koreksi bila ada salah....
Indahnya Berbagi...