Perbedaan "Setahun" & "Disetahunkan" Dalam Menghitung PPh 21 Terbaru Part 1
Untuk menjawab pertanyaan tersebut di atas, akan lebih mudah bila kita aplikasikan dengan contoh kasus...
Contoh kasus perhitungan PPh 21 "SETAHUN"
Tn. Bagas mulai bekerja di PT. PQRS pada bulan Mei 2014, status Tn. Bagas kawin dengan anak 2 orang, setiap bulan Tn. Bagas menerima gaji Rp. 7.500.000,- PT. PQRS mengikut sertakan karyawannya dalam program BPJS dengan iuran yang dibayar perusahaan sebesar 0,3% dari gaji karyawannya tiap bulan, sedangkan untuk iuran pensiun Tn. Bagas dipotong sebesar 2% dari gaji, NPWP Tn. Bagas 02.xxx.xxx.
hitung berapa PPh 21 bulan Mei 2014!!
Pembahasan..
Penghasilan :
Gaji Rp. 7.500.000,-
Premi asuransi (0.3% x 7.500.000,-) Rp. 22.500,-
Penghasilan Bruto Rp. 7.522.500,-
Pengurang :
Biaya Jabatan (5% x 7.522.500,-) Rp. 376.125,-
Iuran Pensiun (2% x 7.500.000,-) Rp. 150.000,-
Jumlah Pengurang Rp. 526.125,-
Penghasilan Neto Sebulan Rp.6.996.375,-
Penghasilan Neto Setahun
(8 bulan x 6.996.375,-) Rp.55.971.000,-
Note : 8 bln = Mei s/d Desember
Penghasilan Tidak Kena Pajak :
WP Sendiri Rp. 24.300.000,-
Tambahan Menikah Rp. 2.025.000,-
Tambahan Tanggungan Anak Rp. 4.050.000,-
Jumlah PTKP Rp. 30.375.000,-
Penghasilan Kena Pajak Rp. 25.596.000,-
PPh 21 Terutang (5% x 25.596.000,-) Rp 1.279.800,-
PPh 21 Terutang bln Mei Rp. 106.650,-
Kesimpulannya:
Perhitungan PPh 21 yang "SETAHUN" dikenakan atas pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sudah ada sejak awal tahun kalender tetapi baru bekerja pada pertengahan tahun.
Demikian contoh perhitungan pajak yang "SETAHUN" yang bisa saya share. Selanjutnya bisa dibaca penghitungan pajak yang disetahunkan.
Indahnya Berbagi....
Mohon koreksi bila ada salah..Semoga dapat membantu...